Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2018 itu terungkap beberapa hari kemarin, setelah korban memberitahu orang tuanya tentang perbuatan bejat sang kakek dan tetangganya.
Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kedua orang itu dijerat memakai sejumlah pasal di UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kedua orang itu minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kronologi Bocah 11 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas Bupati Sambas, Sopir dan Penumpang Diperiksa
Gadis Diperkosa Pamannya
Polres Bondowoso menangkap AH (52) warga, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
AH atas tindakannya memperkosa gadis berusia 19 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Bahkan, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil atau berbadan dua.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kasus itu pun dilaporkan keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).
AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasar laporan, perbuatan pemerkosaan paman pada keponakannya sendiri itu dilakukan pada Juni 2020.
"Mulanya korban tak berani bercerita," katanya, Jumat (2/10/2020).
"Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," sambung dia.
Dari informasi yang didapat, korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali. Karena perbuatan tersebut korban hamil 4 bulan.
Karena kondisi itu, tubuh korban mengalami perubahan bentuk, yaitu perutnya membuncit.
Untuk menutupi kehamilannya, korban terpaksa mengenakan ukuran pakaian yang lebih besar.