Di saat korban tertidur, pelaku melakukan aksinya mencabuli korban.
Ia melecehkan korban dengan meraba area sensitif korban yang tertidur.
"Korban pun terbangun, dan melarang. Namun, pelaku tetap memaksa korban," jelas AKP Ardiandyah.
Setelah dicabuli, korban diantar pulang ke rumah oleh pelaku.
Korban yang tidak terima kemudian melaporkan pelaku ke aparat berwenang.
Saat diburu oleh pihak kepolisian, pelaku sempat kabur dari kediamannya.
"Awalnya pelaku melarilan diri dari rumah. Namun, diketahui keberadaannya sedang di Kota Pariaman," terang AKP Ardiansyah.
Akhirnya pada Selasa (23/2/2021), pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul dengan modus pergi memancing hingga tengah malam," ujar AKP Ardiansyah.
Pada saat kejadian pencabulan terjadi, celana korban robek akibat pelaku memaksa melakukan tindakan asusila.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai baju dan celana korban, serta 2 unit handphone.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
Kasus penangkapan pelaku cabul ini juga diunggah oleh akun Instagram Polres Padang Pariaman, @polres_padangpariaman, Rabu (24/2/2021).
Pada unggahan itu disertakan tautan berita yang diunggah oleh website berita Media Polri berjudul 'Terduga Pencabul 30 Anak SMP Ditangkap Reskrim Polres Padang Pariaman'.
Keberhasilan Polres Padang Pariaman dalam mengamankan pelaku pencabulan menuai prestasi dari netizen.