Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fadrho romadona lillahi ta'alaa.
Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Baca juga: Bacaan Doa: Niat Salat Tahajud Lengkap, Waktu, Tata Cara, beserta Keutamaannya
Membayar dengan Fidyah
Selain dengan berpuasa di hari lain, utang puasa Ramadan juga bisa dibayarkan dengan fidyah.
Berdasarkan Surat Al Baqarah: 183-184, membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin.
Adapun orang-orang yang boleh membayar puasa dengan Fidyah adalah lansia (HR. Al-Bukhari), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu puasa (HR. Abu Daud & Thabrani).
Serta orang sakit yang apabila berpuasa justru mengancam dan membahayakan nyawanya (HR. An-Nasa'i).
Sementara Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.(TribunWow.com)