Tak lama kemudian, ia diringkus polisi di rumahnya.
Polisi lantas mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit, pakaian korban dan hasil visum.
Tersangka yang sudah berumur separuh abad itu pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul Duel Maut 2 Kakek di Bojonegoro, Gara-Gara Tuduhan Selingkuh dengan Istri Tetangga, dan Tuduhan Selingkuh Jadi Pemicu Duel Maut 2 Kakek di Bojonegoro