Terkini Daerah

Pengakuan Pria yang Hantam Paving ke Mobil Mahasiswi Gresik, Emosi Merasa Ditabrak: Menyesal Sekali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria tubuh gempal di Gresik membawa paving menghentikan laju kendaran mobil yang dikemudikan oleh mahasiswi cantik di Jalan Raya Sukomulyo, Tenger, Manyar, Jumat (19/2/2021). (tangkapan layar video WA)

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap pria yang mengacungkan paving kepada mahasiswi pengendara mobil di jalan raya Sukomulyo, Tenger, Manyar, Gresik, Jawa Timur.

Pria berbadan tegap itu ditangkap polisi kurang dari satu hari.

Pelakunya bernama Benny Kurniawan yang merupakan seorang satpam.

Baca juga: Sebut Banjir DKI Surut dalam Waktu Cepat, Anies Baswedan pada Jajarannya: Tidak Boleh Takabur

Benny menghadang dan mengacungkan paving ke mobil mahasiswi tersebut lantaran tersulut emosi, merasa ditabrak oleh korban.

Benny ditangkap di rumahnya setelah Polsek Manyar mendapat laporan dari korban.

Pria berusia 36 tahun itu tertunduk lesu, wajahnya memelas dengan kondisi tangan terborgol mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Mobil Daihastu Sigra yang dikendarai Afra Putri Zainifa (21) mahasiswi asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu itu terparkir di halaman Mapolsek Manyar.

Berdampingan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 6820 AV yang dikendarai pelaku.

"Menyesal, menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Jawab Tudingan Radikal, Din Syamsuddin Mengaku Sangat Tidak Kaget: Kan Radikal Punya Arti Positif

Dia melihat sendiri kondisi mobil yang dikendarai korban rusak. Mobil di sisi bagian belakang sebelah kiri penyok usai dipukul dengan tangan kosong.

Kemudian dia memukul mobil menggunakan paving karena memang tersulut emosi.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, saat kejadian, mobil yang dikendarai korban itu berpenumpang lima orang, tiga anak kecil diantaranya.

Saat kejadian, korban bersama penumpang lainnya berusaha mengajak pelaku untuk menyelesaikan permasalahan di kantor polisi.

Berdasarkan laporan korban dan video yang beredar.

Pelaku diamankan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Halaman
12