Breaking News:

Terkini Daerah

Istri dan Anaknya yang Masih Balita Dipenjara Bersama, Agustino: Sakit Rasanya Dada Saya

Martini warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditahan pihak kepolisian bersama tiga temannya.

KOMPAS.com/FITRI R
empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui. 

TRIBUNWOW.COM - Martini warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan pihak kepolisian bersama tiga temannya.

Tak hanya keempat ibu-ibu, dua anaknya juga turut mendekam di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Diketahui, Martini, Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) ditahan karena diduga melempar atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.

Baca juga: Empat Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempari Pabrik Tembakau, Anggota DPD RI Bandingkan Kasus Gisel

MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). ()
MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). () (Dok. Komisi IV DPRD Loteng)

Kesedihan saat ini dirasakan Agustino (23), suami Martini.

Mereka ditahan setelah dilaporkan pemilik pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021).

Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan.

Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingungan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya.

Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya.

Baca juga: Kesaksian Kades soal Dugaan Pembunuhan Nenek Tukang Kredit di Sukabumi: Sudah 1 Tahun Hilang

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu.

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.

Kata Ismayadi, saat istrinya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ia berada di sana.

Saat itu, ia diminta untuk menandatangi surat penangguhan penahanan.

Baca juga: Liburan ke Lombok, Rachel Vennya Panik Anak-anaknya Kebanjiran: Biru Naik Perahu Senang Banget

Namun, karena tidak paham dan buta hukum ia pun tidak berani menandatangi surat itu.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Lombok TengahNusa Tenggara Barat (NTB)PenjaraTembakauPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved