Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisel akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
"Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya," tutur Yusri.
(Tribunnews.com/Maliana/Rica Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gisel Tak Ditahan, Anggota DPD: Hukum Terhadap Public Figure dan Warga Jelata Mengoyak Rasa Keadilan."