Terkini Nasional

Buntut Penangkapan Kompol Yuni, Kapolri Minta Anggota yang Terlibat Narkoba Langsung Ditindak Tegas

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Listyo Sigit Prabowo - ILUSTRASI, Buntut Penangkapan Kompol Yuni, Kapolri Minta Anggota yang Terlibat Narkoba Langsung Ditindak Tegas

TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Lewat Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021, Kapolri meminta anggota yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferdy dalam telegram.

Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021). (Dok. Divisi Humas Polri)

Baca juga: Dulu Kompol Yuni Berprestasi Berantas Narkoba Kini Terjerumus Sabu, Kompolnas: Kurang Reward

Baca juga: Polda Jabar Diapresiasi dari Pakar karena Terang-terangan Buka Kasus Narkoba Kompol Yuni: Istimewa

Kapolri pun menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif," ujar Ferdy.

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.

Baca juga: Tak Ada Barang Bukti Narkoba di TKP Kompol Yuni Ditangkap, Hanya Diduga Positif Nyabu dari Tes Urine

Baca juga: Sebut Kompol Yuni dan 11 Oknum Pesta Narkoba Buat Malu, Johnson Panjaitan: Kapolri Ditampar Kapolsek

Sementara, memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Surat Telegram ini dikeluarkan dilatarbelakangi kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Kapolsek Astana Anyar dan belasan anggotanya.

Kapolri meminta kasus tersebut tidak terulang lagi karena menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Penangkapan Kapolsek Astana Anyar

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar, Yuni Purwanti diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ia bersama 11 oknum polisi lain yang diduga terlibat dalam pesta narkoba.

Kompol Yuni Purwanti dan belasan oknum polisi diamankan oleh petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa 16 Februari 2021 silam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Instruksikan Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba Dipecat dan Dipidana