- Wartawan
- Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM. MARS mengatakan, sasaran vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.
"Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan," katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/2/2021).
Untuk itu melalui vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi sehingga laju penularan Covid-19 bisa segera ditekan, beban rumah sakit semakin berkurang, dan membantu tenaga kesehatan.
Dikutip dari Instagram resmi @kemenkes_ri, berikut mekanisme pendaftaran untuk program vaksinasi tahap kedua:
1. Setiap lembaga atau institusi mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare
2. Bagi kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dengan bekerja sama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
3. Peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi atau lembaga yang menaungi mereka, tetapi bisa juga pada fasilitas kesehatan terdekat.
Adapun daftar tempat yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua, yaitu:
- Fasilitas layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta
- Institusi atau lembaga yang berkaitan dengan peserta vaksinasi
- Vaksinasi massal di tempat
- Vaksinasi massal bergerak
Vaksinasi Bertahap di 7 Provinsi Jawa-Bali