TRIBUNWOW.COM - Mabes Polri akhirnya menanggapi penangkapan 12 anggota kepolisian yang terciduk tengah pesta narkoba di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pasalnya, satu di antara 12 polisi yang ditangkap itu adalah Kompol Yuni Purwanti.
Sebelum diciduk polisi, Kompol Yuni menjabat sebagai Kapolsek Astanaanyar yang dikenal garang menangkap para pemakai narkoba.
Baca juga: Komentar Kapolda Jabar seusai Kompol Yuni Terciduk Pesta Sabu dengan 11 Polisi: Meprihatinkan
Baca juga: Buntut Kompol Yuni Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel, Jabatan Dicopot dan Diganti Sosok Ini
Argo Yuwono mengaku belum bisa menjawab soal kemungkinan hukuman mati yang bakal menjerat Kompol Yuni dan 11 polisi lainnya.
anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut," kata Argo Yuwono, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/2/2021).
"Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik."
Sebelumnya, hukuman mati bagi aparat Polri yang terjerat kasus narkoba pertama kali diungkapkan oleh mantan Kapolri Idham Aziz.
Terkait hal itu, Argo Yuwono mengaku belum bisa memberi jawaban pasti.
Termasuk, soal kemunngkinan Kompol Yuni CS memanfaatkan jabatannya untuk pesta narkoba.
"Masih proses, tunggu saja," lanjutnya.
Lebih lanjut, Argo Yuwono menyebut pihaknya tak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," sambungnya.
Baca juga: Cerita Awal Mula Kompol Yuni Purwanti Jadi Polisi, Dulu Berantas Narkoba Kini Tersandung Sabu
Baca juga: Fakta Kompol Yuni yang Terjerat Sabu: Polwan Nyentrik Lihai Transaksi dengan Bandar dan Punya Utang
Komentar Polda Jabar