TRIBUNWOW.COM - Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dilansir Tribun Jabar, pencopotan tersebut merupakan buntut dari ditangkapnya Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya di sebuah hotel di Bandung pada Selasa (16/2/2021).
Padahal, Kompol Yuni sebelumnya dikenal sebagai sosok yang berprestasi karena berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba.
Baca juga: Komentar Kapolda Jabar seusai Kompol Yuni Terciduk Pesta Sabu dengan 11 Polisi: Meprihatinkan
Berikut sejumlah tanggapan dari beberapa tokoh mengenai Kompol Yuni yang terjerat kasus narkoba:
1. Kapolda Jabar
Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri menyesalkan adanya anggota Polri yang terlibat penggunaan narkoba.
"Nah, dari hasil penelusuran itu, cukup memprihatinkan karena ada keterlibatan anggota yang lain. Salah satunya yang sangat kita sesalkan adalah satu Kapolsek yaitu Kapolsek Astanaanyar yang ada di Polrestabes Bandung," ucap Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kamis (18/2/2021) dikutip dari Tribun Jabar.
Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindak anggota yang terlibat.
"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas," ucap Dofiri.
Menurut dia, kasus ini jadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba.
"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ucap dia.
Saat ini, ke-12 oknum Polri itu masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
Sanksi berat menanti mereka.
"Jadi dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," ucap Dofiri.
Baca juga: Buntut Kompol Yuni Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel, Jabatan Dicopot dan Diganti Sosok Ini
2. Kata Pimpinan Komisi III DPR