Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Empat hari sebelum jasad korban ditemukan, warga setempat sempat melihat NA mengikuti suatu acara bersama banyak warga lainnya.
Tepatnya pada Kamis (11/2/2021) kemarin, korban mengikuti acara rewang di tempat tetangganya.
"Kamis (11/2/2021) kemarin saya masih bertemu dengan almarhumah saat kami sama-sama pergi rewang ke tempat tetangga," ungkap Kepala Puskesmas Simpang Jernih, Maimunah, Selasa (16/2/2021).
Di sisi lain, Keuchik Desa Simpang Jernih, Andika mengatakan, tragedi ini mengejutkan masyarakat sekitar.
"Tidak pernah dalam sejarahnya hal tersebut (pembunuhan) terjadi di Kecamatan Simpang Jernih. Karena itu hal ini sangat mengejutkan masyarakat," ungkap Andika, Selasa (16/2/2021).
Andika bercerita, kedua korban selalu pergi bersama-sama.
"Kemana-mana ibu dan anak ini selalu berdua, termasuk saat pergi ke ladang," ungkapnya.
Sebelum NA ditemukan tewas, rekan-rekan korban di SMK juga sempat heran ketika korban tidak masuk sekolah.
Di sekolahnya, NA dikenal biasa mengabsen murid-murid di kelasnya.
Baca juga: Ini Kegiatan Terakhir Anak yang Tewas Bersama Ibunya di Kolong Tempat Tidur, Warga sempat Melihat
Teras Dikerubungi Lalat
Temuan jasad itu berawal dari kecurigaan menantu korban bernama Fatimah.
Fatimah heran korban sudah tiga hari tak menjawab telepon dan tak terlihat batang hidungnya.
Ia kemudian meminta kepada M Nasir yang merupakan tetangga korban untuk mengecek rumah korban.
Baca juga: Dirudapaksa seusai Dijanjikan Doa Tetap Cantik, Begini Nasib Bocah 8 Tahun yang Dicabuli Pengemis
Setelah pergi mengecek rumah korban, Nasir mencium bau busuk ketika tiba di teras rumah korban.