Heni kini dikenakan Pasal 360 KUHP akibat tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.
"Saat ini laporan itu akan kita tindak lanjut, pemeriksaan saksi-saksi untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutur AKP Amradi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjambi.com dengan judul Saksi Tak Menyangka Ibu Rumah Tangga di Muarojambi Tega Bakar Diri Sendiri, Anak Juga Ikut Terbakar dan BREAKING NEWS Istri di Muarojambi Bakar Diri Sendiri, Tragis Anak Ikut Terbakar dan Meninggal Dunia