Pasal 13A berbunyi:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Warga Satu Desa Bersembunyi di Hutan saat akan Divaksin, Ada yang Nekat Sembunyi meski Disosialisasi
Pasal 13B kemudian mengatur tentang adanya sanksi lanjutan sebagai berikut:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sedangkan untuk sanksi denda yang dikenakan DKI Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam BAB X Ketentuan Pidana di pasal 30 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran, Sasaran hingga Lokasi Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Diharapkan Selesai Mei 2021
Perda tersebut juga mengatur tentang denda pidana bagi orang yang menolak dilakukan tes Covid-19 dalam bentuk PCR, Rapid Antigen hingga pemeriksaan dalam bentuk lainnya yang tertuang dalam pasal 29 dengan denda Rp 5 juta.
Sedangkan untuk orang yang dengan sengaja membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi Covid-19 di fasilitas kesehatan dikenakan denda Rp 5 juta, apabila dengan perlawanan kekerasan menjadi Rp 7,5 juta.
Sanksi pidana denda terakhir dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 dikenakan untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dengan sengaja kabur dari fasilitas isolasi kesehatan tanpa izin petugas.
Pelanggaran tersebut dikenakan pidana denda Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Sanksi Penolak Vaksinasi Covid-19, Anies: Yang Mau Saja Dulu Divaksi