Selain itu, Said Didu menyebut aparat hukum memiliki hak menghentikan sebuah kasus jika dirasa tak layak dilanjutkan.
Karena itu, ia menganggap UU ITE perlu segera direvisi demi menghentikan saling melapor ke polisi.
"Kan ada hak penegak hukum menghentikan sesuatu kalau salah prosedur," ucap Said Didu.
"Prinsipnya, di dalam KUHP sudah dijelaskan bahwa hakim itu berdasarkan keadilan."
"Dan keadilan itu berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, bukan berdasarkan pada undang-undang. Jadi saya pikir hakim juga punya hak."
"Saya sangat setuju, hentikanlah, tidak ada saling memenjarakan teman," tukasnya.
Simak siaran langsungnya berikut ini:
Komentar Haikal Hassan
Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan membandingkan penerapan UU ITE pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, Haikal Hassan menyebut pada era SBY tidak ada kritikan yang diproses atau ditangkap.
Hal itu disampaikannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Apresiasi Jokowi Insaf soal UU ITE, Haris Azhar: Presiden Tahu Tidak Ada Polres Lakukan Pidana?
Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset
Dalam kesempatan itu, Haikal Hassan mulanya memberikan apresiasi langkah dari Jokowi yang mewacanakan untuk merevisi UU ITE.
Apalagi sebelumnya Jokowi juga memberikan ajakan kepada masyarakat untuk aktif mengkritik.
"Pertama kita tentu apresiasi ini adalah langkah baik daripada presiden Pak Jokowi dan lanjutkan apa yang telah beliau katakan sebelumnya," ujar Haikal Hassan.
Haikal Hassan mengatakan persoalan dari penerapan UU ITE baru muncul pada masa pemerintahan Jokowi.