TRIBUNWOW.COM - Vonis hukuman mati sempat ramai dibicarakan agar dikenakan terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) di tengah bencana pandemi Covid-19.
Menyusul penangkapan dan penahanan Juliari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyatakan tidak akan melindungi menterinya yang terjerat kasus korupsi.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri ada kemungkinan Juliari bisa terancam hukuman mati.
Baca juga: Wamenkumham Anggap Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dituntut Hukuman Mati: Dua yang Memberatkan Itu
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Saat ini tim penyidik dari KPK sedang mengembangkan kasus yang menjerat Juliari untuk membuka adanya kemungkinan-kemungkinan lain.
Tak hanya Juliari, KPK juga berfokus pada kasus korupsi yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Ali menjelaskan, kedua menteri itu bisa dikenakan hukuman mati apabila dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia mengatakan, hukuman mati bisa dikenakan apabila terdakwa kasus korupsi memenuhi seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor, termasuk Pasal 2 ayat (1).
"Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Ali.
Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Definisi keadaan tertentu yang tertera dalam Pasal 2 ayat (2) adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Sampai saat ini, pihak KPK masih menangani fokus Juliari dan Edhy menggunakan Pasal 12 UU Tipikor.
"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," jelas Ali.