TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Momen tersebut terjadi saat keduanya membahas kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/2/2021).
Dilansir TribunWow.com, Fadjroel mulanya membantah adanya ketidakadilan dalam penegakkan hukum, khususnya dalam kasus UU ITE.
Baca juga: Tagih Jokowi soal Revisi UU ITE, Burhanuddin: Kalau Komit, Saya Kira Bisa Secepat Omnibus Law
Baca juga: Bandingkan Penerapan UU ITE Era SBY dengan Jokowi, Haikal Hassan: Enggak Ada Kritikan yang Ditangkap
Dirinya lalu mencontohkan kasus Ahok untuk membuktikan bahwa orang yang dekat dengan Presiden Jokowi tetap saja diproses dan juga ditahan.
"Bagaimana dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, orang yang dekat dengan presiden, bahkan menjadi wakil beliau waktu di DKI," ujar Fadjroel.
"Ini pada 2016 dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah dan divonis 2 tahun penjara," jelasnya.
Fadjroel juga menanyakan apakah Ahok juga merupakan korban dari UU ITE atau bukan.
"Dia ini korban atau apa?" tanya Fadjroel.
Menjawab hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan pemerintah hanya ingin mencari aman.
Meski begitu, ia juga mengaku menyesalkan.
Asfinawati menilai asus Ahok bukan persoalan pidana, melainakan persoalan agama yang harusnya juga diselesaikan secara keagamaan.
"Kalau menurut saya itu artinya pemerintah mencari aman," ujar Asfinawati.
"Saya menyesalkan kasus-kasus seperti itu, karena menambah rumit persoalan," katanya.
"Jadi Anda menganggap Ahok korban?" tanya Fadjroel memastikan.
"Iya, karena penodaan agama itu tidak bisa didekati dengan pidana, harusnya diselesaikan secara keagamaan," jelas Asfinawati.
Baca juga: Refly Harun Minta UU ITE Dicabut Habis, Ngaku Merasa Waswas: Ada Buzzer Menunggu Kami Terpeleset