Terkini Nasional
Debat dengan Fadjroel di Mata Najwa, Refly Harun: Kasus Ahok Itu Bukan Delik Aduan, Paham Enggak?
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman terlibat adu argumen dengan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Mendengar hal itu, Fadjroel justru menyebut akan dipertimbangkan sebagai masukan untuk revisi UU ITE.
"Masukan menarik untuk revisi kedua," ucap Fadjroel.
Sementara itu menurut Refly Harun, dirinya meminta untuk membedakan antara delik aduan dengan yang bukan delik aduan.
"Kalau saya ada jawabannya, kita harus membedakan penghinaan dengan yang delik aduan dan yang bukan, kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, harusnya orang yang bersangkutan yang melaporkan," jelas Refly Harun.
"Di situlah kemudian polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main proses pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua pihak, maka kan selesai masalahnya," lanjutnya.
"Tapi untuk kasus-kasus yang bukan delik aduan yaitu inisiatif polisi sebagai penegak hukum, makanya polisi harus promoter, profesional, modern dan terpercaya."
Sementara itu terkait kasus Ahok, Refly Harun menyebut bukan delik aduan, namun sudah masuk delik biasa yang tanpa harus diadukan sudah bisa ditangani oleh kepolisian.
"Jadi walaupun misalnya tidak dilaporkan karena itu bukan delik aduan maka sesungguhnya polisi independen untuk menyatakan dia jadi tersangka atau tidak," kata Refly Harun.
Baca juga: Dicontohkan Mahfud MD sebagai Pengkritik, Refly Harun: Justru Aneh kalau Orang Kritis Diapa-apain
Mendengar hal itu, Fadjroel menyebut Refly Harun tidak tegas dan masih ragu-ragu.
"Anda tidak tegas, Anda ragu-ragu Saudara Refly. Anda ragu-ragu, kasus Ahok itu korban atau bukan?" tanya Fadjroel menegaskan.
"Kasus Ahok itu bukan delik aduan, Mas Fadjroel paham enggak? karena kalau dia bukan delik aduan, itu diserahkan kepada polisi," jawab Refly Harun.
Tidak ingin memperpanjang, Fadjroel pun mengiyakan penjelasan dari Refly Harun.
Refly Harun lantas melanjutkan penjelasannya dengan menilai penanganan kasus Ahok ada kaitannya dengan nuansa politik persaingan tahun 2017 hingga 2019.
"Sehingga polisi sendiri tidak bisa membedakan, mana delik aduan, mana yang namannya delik umum atau bercampur baur antara penghinaan dan penyebaran kebencian atau penistaan dan sebagainya," ujarnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 8.10
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)