Terkini Nasional

Cuplik Sikap BJ Habibie, Said Didu: Penjara Itu untuk Penjahat, Bukan untuk yang Berbeda Pendapat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deklarator KAMI, Said Didu tanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengisyaratkan untuk merevisi UUU ITE, dalam acara SATU MEJA THE FORUM, KompasTV. Rabu (17/2/2021).

Ia merasa seperti dibayangi buzzer yang menunggu-nunggu ucapannya menyinggung pihak tertentu dan dapat dilaporkan.

"Jadi saya sendiri misalnya, walaupun Pak Mahfud mengatakan kritis tidak diapa-apain, tetap saja muncul rasa waswas," ungkap Refly.

"Sepertinya ada sebuah kekuatan, ada sekelompok masyarakat, entah itu namanya buzzer barangkali, atau orang yang dekat dengan kekuasaan yang menunggu saat-saat kami terpeleset," lanjutnya.

Baca juga: Jawab Ketakutan Kritik Pemerintah, Mahfud MD: Berapa Kerasnya Kritik Refly Harun dan Rocky Gerung?

"Sehingga bisa diadukan ke penegak hukum," tambah advokat ini.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE yang kerap disalahgunakan.

Seringkali tersangka dikenai pasal berlapis yang memiliki legitimasi penahanan dan ancaman hukuman lebih tinggi.

"Celakanya pengaduan ke penegak hukum sering sekali menggunakan pasal-pasal yang sesungguhnya bukan delik aduan. Dalam UU ITE delik aduannya cuma penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun," terangnya.

"Tapi dalam beberapa kasus yang lain, ketika orang dituduh menghina itu ditandem dengan pasal lain, yaitu pasal ujaran kebencian yang ancaman hukumannya 6 tahun," tandas Refly.

Lihat videonya mulai menit 4.20:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)