Korban melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dan melapor ke kantor polisi.
"Sejak awal disetubuhi, dia tidak pernah melakukan perlawanan," belanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Cempa Pinrang Tega Setubuhi Adik Iparnya, Pertama Kali Dilakukan di Rumah Empang