Terkini Internasional

Kesalahan Terbesar dalam Sejarah Bank, Salah Transfer Rp 7 Triliun dan Tak Dapat Ditarik Kembali

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kesalahan Terbesar dalam Sejarah Bank, Salah Transfer Rp 7 Triliun dan Tak Dapat Ditarik Kembali

TRIBUNWOW.COM - Citibank yang berkantor pusat di New York, AS, melakukan kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan.

Bank raksasa itu melakukan kesalahan transfer senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Setelah salah transfer, sayangnya Hakim Pengadilan Distrik AS memutuskan tak mengizinkan Citibank untuk memulihkan dana hampir setengah miliar dollar AS yang secara tidak sengaja ditransfer ke salah satu kreditur bank, perusahaan kosmetik Revlon.

Baca juga: Sosok Mayat yang Ditemukan di Kebun Tebu, Ternyata Korban Terbawa Arus Banjir setelah Menolong Teman

Mengutip CNN, Rabu (17/2/2021), awalnya Citibank berniat mengirimkan hanya 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada Revlon.

Namun Citibank secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai.

Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Untuk bisa mendapat dana itu kembali, perbankan akhirnya mengajukan gugatan pada Agustus.

Namun, mereka masih belum menerima 500 juta dollar AS dari 10 firma penasihat investasi setelah salah transfer.

Baca juga: Selamat atas Jackpot Juara 1 Termiskin se-Sumatera, Karangan Bunga Banjiri Kantor Gubernur Aceh

Bagaimana di Indonesia?

Menarik mundur setahun belakangan, fenomena salah transfer ini sempat terjadi di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Mengutip berita Kompas.com pada 22 Juli 2019, kesalahan sistem pada TI bank saat proses pemindahan data dari core system ke back-up system jadi asal mula kejadian tersebut.

Akibatnya, ada sekitar 10 persen nasabah yang mengalami perubahan pada saldo rekening, baik berkurang atau justru bertambah.

Pihak Bank Mandiri kala itu meminta kepada nasabah untuk mengembalikan saldo yang tiba-tiba bertambah.

Bank bersandi saham BMRI itu bahkan memblokir 2.670 rekening nasabah karena tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.

Kendati demikian, Bank Mandiri tidak menempuh jalur hukum dalam menagih saldo tambahan yang diterima nasabah dan terlanjur dipindahkan ke rekening lain.

Halaman
12