Breaking News:

Cerita Selebriti

Isu Ada Orang Ketiga Hancurkan Rumah Tangga Niko Al Hakim Merebak, Ini Kata Pengacara Rachel Vennya

Kuasa hukum Rachel Venna, Tesa Prayugi Putra banyak menuai pertanyaan soal isu adanya orang ketiga terkait perceraian keluarga kliennya.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram
Rachel Vennya - Kuasa hukum Rachel Venna, Tesa Prayugi Putra banyak menuai pertanyaan soal isu adanya orang ketiga terkait perceraian keluarga kliennya. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Rachel Venna, Tesa Prayugi Putra banyak menuai pertanyaan soal isu adanya orang ketiga terkait perceraian keluarga kliennya.

Sebagaimana diketahui, selebgram Rachel Vennya telah resmi bercerai dengan suaminya, Niko Al Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Rachel Vennya masih menutup alasannya bercerai dengan Niko Al Hakim.

Rachel Vennya, Niko Al Hakim, dan putranya Xabiru Oshe Al Hakim.
Rachel Vennya, Niko Al Hakim, dan putranya Xabiru Oshe Al Hakim. (Instagram @rachelvennya)

Baca juga: Resmi Cerai dari Rachel Vennya, Niko Al Hakim Ungkap Masa-masa Sulit: Pisah Baik-baik Tanpa Dendam

Kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayugi Putra juga enggan menjawab alasan utama Rachel dan Niko berpisah.

"Karena sidang tertutup untuk umum, jadi saya tidak bisa menyampaikan statement apapun," ujar Tesa Prayugi saat Grid.ID temui usai sidang.

Saat disinggung apakah ada orang ketiga, Tesa Prayugi tidak membantah atau membenarkan kabar tersebut.

Tapi sang pengacara menyebut keduanya memang sudah sepakat untuk berpisah.

"Saya tidak bisa berkomentar. Iya mereka udah sama-sama sepakat berpisah dengan baik-baik," ucapnya.

Baca juga: Naik Pitam, Nindy Ayunda Geram Keluarga Askara Ingin Rebut Hartanya: Surat Rumah-BPKP Diambil Mereka

Saat ditemui usai sidang, Rachel Vennya sendiri pun enggan berkomentar apapun terkait perceraian.

Sementara itu, saat persidangan Niko Al Hakim yang berstatus tergugat cerai pun tak menghadiri sidang cerainya ini.

Seperti diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Begini Kata Kuasa Hukum Soal Kabar Dugaan Orang Ketiga di Rumah Tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim"

Sumber: Grid.ID
Tags:
Rachel VennyaNiko Al HakimKuasa HukumPengacaraCerai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved