Terkini Daerah

Emosi Istri Digoda, Suami Aniaya Oknum LSM di OKU Selatan hingga Tewas: Dia Panggil Adek Sayang

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Trio Santoso (33) saat diwawancara di Ruang Riksa Pidum, Satreskrim Polres OKU Selatan, Selasa (16/2/2021).

"Pelaku kami terapkan pasal 338 subsider 354 ayat 2, untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas Adrian.

Diberitakan sebelumnya, Anggota LSM Wahana Aspirasi Masyarakat (WAS) yang bertugas di Kabupaten OKU Selatan dianiaya oleh suami dari pemilik warung Nasi dilatarbelakangi motif cemburu buta.

Korban yang yang sempat dilakukan pertolongan di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Umum Muaradua sempat akan di rujuk ke RS Kota Palembang dan dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka berat kehabisa banyak darah. pada Senin (15/2) sekitar pukul 17.30 WIB. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Adek Sayang" Jadi Penyebab Oknum LSM di Kabupaten OKU Selatan Dibacok Hingga Tewas Ini Pengakuannya