Terkini Daerah

Ditinggal Mati Istri, IR Tak Diizinkan Menikah Lagi, Anaknya Jadi Korban Pelampiasan hingga Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapak berinisial IR (51) tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

Baca juga: Viral Mobil Nyungsep di Tengah Jalan hingga Bagian Depan Tak Terlihat, Ada 7 Penumpang di Dalamnya

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan