Terkini Daerah

Vonis Mati Pembantai 1 Keluarga, PN Sukoharjo Sebut Tersangka Sadis: Memutus Garis Keturunan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HT, tersangka pembunuhan 1 keluarga di Sukoharjo (kiri) dan Warga melihat proses pelepasan Police Line di rumah pembunuhan satu keluarga di Duwet, Baki, Sukoharjo (kanan).

Diketahui saksi yang pertama menemukan mayat di rumah tersebut adalah kakak Suranto, yakni Maryono (53).

Kondisi mayat yang mengenaskan dan bersimbah darah diperkirakan sudah tewas selama tiga hari.

Maryono menyebutkan awalnya ia mendapat laporan dari tetangga sekitar rumah adiknya.

"Karena saya keluarga tetangga minta saya cek, jadi saya lihat, katanya ada bau dari rumah adik saya," jelas Maryono, Jumat (21/8/2020).

Ia lalu mengintip dari jendela rumah yang terbuka.

"Saya lihat dari jendela, ternyata kondisi sudah meninggal," paparnya.

Melihat tidak ada pendobrakan, Maryono segera melaporkan temuan itu ke polisi.

Keterangan Maryono itu dikonfirmasi Yugo seusai penyelidikan.

"Saat itu kami mendapatkan laporan dari warga, yang mencium aroma tidak sedap dari dalam rumah korban," ungkap Yugo.

Selang tiga jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Kita tangkap seorang pelaku ini di kawasan Sukoharjo," katanya.

Diketahui HT adalah warga Kecamatan Baki dan merupakan teman dekat Suranto. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Seusai Bunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Jual Mobil Korban Rp 82 Juta dan Jagal Satu Keluarga di Baki Divonis Mati, Kuasa Hukum Korban : Tak Ada yang Meringankan Bagi Pelaku