Terkini Nasional

Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Dedi Mulyadi hingga Mahfud MD Tepis soal Tudingan Radikal

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Din Syamsuddin. Laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB kepada Din Syamsuddin baru-baru ini menjadi sorotan.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ujar Yaqut.

Din Syamsuddin Dituduh Radikal

Sebelumnya diberitakan, GAR Alumni ITB melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS pada 10 November 2020 lalu.

"Setelah mencermati secara seksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini."

"GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas nama norma dasar, kode etik."

"Dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," tulis halaman pertama surat laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada laporannya, GAR ITB menyebut enam pokok pelanggaran yang diduga dilakukan Din.

Pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.

Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.

Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan mencederai kredibilitas pemerintah.

Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok yang beroposisi pada pemerintah.

Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.

Keenam, Din dinilai mengajarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuduhan kepada Din Syamsuddin Ditepis Banyak Pihak, Tegaskan Beda antara Kritis dengan Radikal