"Bila terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup," kata Zudan.
Baca juga: BCL dan Daniel Mananta Kaget saat Maia Estianty Tanya Hal Ini, Istri Ashraf Sinclair: Itu Gila Sih
Setiap kali akan mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan, kita akan diminta untuk mengisi formulir yang mengisi identitas pribadi.
Pada formulir itu, terdapat kotak-kotak untuk menuliskan karakter dalam jumlah terbatas.
Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.
Opsinya, kata Zudan, agar nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat.
"Bila dia mau (penulisan namanya) disingkat," ujar Zudan.
Jika melihat KTP saat ini, terdapat ruang untuk penulisan nama kurang lebih 4cm.
Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.
Di luar masalah kesulitan dalam penulisan dalam kartu identitas, Zudan menyebutkan, tidak ada masalah lain terkait dengan administrasi kependudukan yang akan timbul pada pemilik nama tersebut.
Sementara, untuk orang dengan nama yang hanya terdiri dari satu kata, biasanya akan diminta mengurus penambahan nama di paspor, terutama untuk keperluan ibadah umrah atau haji.
Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan Bersama No. 2 Tahun 2009 dan No. M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji, dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan paspor harus mencantumkan nama calon jemaah yang terdiri minimal dari 3 kata.
Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji.
Ini untuk memudahkan calon jemaah ketika menjalani pengecekan imigrasi di Arab Saudi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Sudah 2 Tahun Berlalu, Bayi dengan Nama Panjang 19 Kata Ini Kembali Viral, Ada Apa?"