Vaksin Covid

Soal Sanksi bagi Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Jubir Presiden

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Presiden, Fadjroel Rachman Kamis (2/4/2020). Terbaru, Fadjroel Rachman mengatakan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19, Senin (15/2/2021).

Berikut bunyi pasal 13A:

1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19.

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19.

3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau

c. denda.

5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Jubir Presiden tentang Sanksi bagi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19