TRIBUNWOW.COM – Aksi asusila yang dilakukan oleh Rohman alias Manda alias Mantili (43) terbongkar ketika orangtua korban melapor ke Polsek Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Wonosari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (15/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB,
Rohman ditangkap petugas karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunlampung.co.id, Rohman diduga adalah seorang yang menyukai sesama jenis.
Baca juga: Dendam Korban Perkosaannya Pacaran dengan Orang Lain, Okbum Guru Sebar Video Asusila Siswinya
Baca juga: Guru di Lamongan Rudapaksa Siswinya Hampir 2 Tahun, Terungkap saat Video Asusilanya Disebar Sendiri
Menurut keterangan dari Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, tindakan asusila tersebut bermula saat korban, AHM (15) dijemput oleh pelaku dirumahnya yang berlokasi di Kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran, Minggu (7/2/2021).
Setelah dijemput, korban kemudian diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, korban juga diajak pelaku untuk mencari rumah kontrakan.
“Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan,” kata Hapran, Senin (15/2/2021).
Pelaku beserta korban kemudian mampir ke rumah temannya.
Hapran menduga bahwa di sanalah pelaku melancarkan aksi asusilanya kepada korban.
Nyonya Na (75) pemilik rumah tersebut mengaku tidak menaruh curiga saat pelaku meminjam salah satu kamar di rumahnya.
Sebab, pelaku mengatakan bahwa ia meminjam kamar untuk kerokan.
“Pelaku meminjam kamar untuk kerokan, setelah itu pelaku mengajak korbannya masuk kamar dan menutup pintu kamar,” ungkap Hapran.
Sementara pemilik rumah menonton televisi di ruang tengah, yang hanya berjarak lima meter dari kamar yang digunakan pelaku.
Pelaku dan korban diperkirakan berada dalam kamar tersebut selama dua jam.