Vaksin Covid

Beda dengan Jokowi, WHO Sebut Vaksin Covid-19 Tak Wajib, Minta Jangan Takut-takuti Masyarakat

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI.

TRIBUNWOW.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO) meminta negara-negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 tidak mewajibkan vaksinasi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan ahli epidemiologi dari Grifith University Australia, Dicky Budiman.

Ia menyoroti adanya denda administratif bagi warga Indonesia yang menolak divaksin.

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Kabar Gembira: Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Menurut Dicky, WHO meminta negara-negara mempersuasi masyarakat agar mau divaksin, bukan serta-merta mewajibkan yang nantinya akan terkesan represif.

"WHO tidak dalam merekomendasikan vaksin ini bersifat wajib, jadi direkomendasikan negara-negara itu mempersuasi, memberikan strategi komunikasi resiko yang dibangun dengan kesadaran, ini lebih efektif," kata Dicky Budiman, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Dicky menilai hal terpenting yang dapat menyukseskan program vaksinasi adalah strategi komunikasi.

"Karena akan kontradiktif, jadi yang dibangun adalah bahwa manfaatnya besar, karena saya yakin enggak ada yang mau, kalau tahu (manfaatnya), dan cara menyampaikannya juga tepat, ini yang harus dijadikan opsi utama vaksin ini," terang Dicky.

Ia menambahkan, orang yang hendak divaksin harus datang dengan sukarela dan penuh kesadaran akan pentingnya vaksin, bukan karena takut didenda.

"Jadi, ini lebih pada, upaya membangun trust ini dengan strategi komunikasi resikonya yang tepat dari pemerintah. Tidak dengan menakut-nakuti," tutup Dicky.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pasal 13A ayat (4) menyebutkan vaksinasi wajib bagi masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif."

Masyarakat yang ditetapkan menerima vaksin lalu menolaknya akan mendapat sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," demikian isi Pasal 13A ayat (5).

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Orang yang menolak vaksinasi juga dapat dikenai sanksi seusai Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 13B.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular."

Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui Bisa Mendapat Vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyetujui pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).

Walaupun begitu, empat kelompok ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti yang ditayangkan Metro Siang, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Isi Perpres yang Diteken Jokowi soal Vaksin Covid-19, Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun.

1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.

2. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.

3. Tidak sering merasa kelelahan.

4. Memiliki kurang dari lima penyakit berikut:

Hipertensi

Diabetes

Stroke

Kanker

Penyakit Paru Kronis

Nyeri Sendi

Serangan Jantung

Gagal Jantung Kongestif

Penyakit Ginjal

Nyeri Dada

Asma

5. Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam 1 tahun terakhir.

Baca juga: Aturan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Berikut Sejumlah Hal yang akan Ditanyakan saat Screening

Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Komorbid.

1. Penderita tekanan darah tinggi hasil cek tekanan darah sewaktu skrining <180/110mmHg.

2. Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol, dan rutin meminum obat diabetes.

3. Penyintas kanker dengan kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker.

Syarat Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19

1. Boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin vaksinasi terhadap ibu menyusui yang memenuhi syarat skrining.

Diketahui pemerintah menargetkan program vaksinasi yang berlangsung selama Januari 2021 sampai Maret 2022 dapat dilakukan terhadap 181,5 juta masyarakat.

Selama kurun waktu Januari sampai April 2021, ditargetkan 40,2 juta masyarakat sudah disuntik vaksin, dengan rincian 1,3 tenaga kesehatan, 17,4 juta petugas publik, serta 21,5 juta lansia.

Sampai saat ini realisasi vaksinasi telah mencapai lebih dari 1 juta tenaga kesehatan yang divaksin per 11 Februari 2021.

Diperkirakan setiap harinya petugas vaksinasi dapat menyuntikkan 60 ribu sampai 80 ribu dosis per hari. (TribunWow.com)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul WHO Tak Wajibkan Vaksin, Pemerintah Diminta Kedepankan Sosialisasi Manfaat Vaksinasi dan Tribunnews.com dengan judul Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda.