Terkini Daerah

Motif Pria Bunuh Bocah 7 Tahun dan Buang Jasad di Karung, Berawal Dendam pada Kades dan Uang Rp 1000

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olah TKP bocah perempuan 7 tahun yang ditemukan tewas dalam karung di Perbukitan Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa, Nias Selatan.

Warga langsung melaporkan penemuan itu kepada polisi.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mencurigai seorang terduga pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan anggota, pelaku mengaku dia yang melakukan pembunuhan," kata Arke.

Baca juga: Mayat Dalam Karung di Nias Ternyata Putri Kepala Desa, Dibunuh Rival Pilkades karena Dendam Kalah

Kronologi

Setelah mengetahui korban kesal karena mendapat uang Rp 1.000, pelaku mengajaknya ke kebun untuk mengambil buah.

Korban pun ikut ke kebun tersebut. Tetapi, pelaku justru mencekik korban.

"Namun korban melawan dengan menggigit tangan pelaku," kata Arke.

Arke menjelaskan, pelaku justru memukul korban menggunakan batu.

Korban pun tewas akibat hantaman benda keras tersebut.

Mendapati korban meninggal, pelaku memasukkannya ke dalam karung.

Setelah ditemukan, korban dievakuasi ke Puskesmas Lahusa untuk divisum.

Hasilnya, tak ada kerusakan pada alat vital korban.

Baca juga: Mayat Dalam Karung di Nias Ternyata Putri Kepala Desa, Dibunuh Rival Pilkades karena Dendam Kalah

Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal dan kecewa karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Sebab, kepala desa jagoannya kalah suara.

"Pelaku mengaku dendam karena ayah korban menang dalam pemilihan kepala desa," jelas Arke.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Nias.