TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB) Shinta Madesari mengungkapkan bukti laporannya terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (13/2/2021).
Din Syamsuddin dilaporkan dengan 6 poin tuduhan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah Beri Pembelaan dan Sebut Bukan Tokoh Oposisi
Termasuk di antaranya, poin keenam menyebutkan "Din Syamsuddin dinilai melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama".
Menurut Shinta, laporan GAR ITB sudah menyertakan tautan yang menunjukkan bukti perbuatan terlapor.
"Nomor 6 yang (menyebutkan Din Syamsuddin) melontarkan fitnah, (terjadi saat terlapor) merespons terkait penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," papar Shinta Madesari.
Diketahui, mendiang Syekh Ali Jaber pernah mengalami penikaman oleh orang tak dikenal saat bertausiah di sebuah masjid di Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 sore.
Akibat tusukan itu, Ali Jaber mengalami luka di bagian kanannya.
Merespons kejadian tersebut, Din Syamsuddin menyebut penganiayaan yang terjadi adalah kriminalisasi ulama.
"Terlapor pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," papar Shinta.
Baca juga: Syekh Ali Jaber Terlilit Utang Demi Berangkatkan Umat ke Tanah Suci, sang Adik: Alihkan ke Saya
Menurut Shinta, pendapat Din Syamsuddin tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki bukti.
Ia menjelaskan GAR ITB menilai kejadian penusukan Syekh Ali Jaber adalah murni kejahatan yang tidak terkait agama.
Selain itu, Din Syamsuddin dinilai tidak mengonfirmasi kejadian terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan publik melalui berbagai media, sesuai penjelasan Shinta Madesari.
Hal ini yang menjadi keberatan GAR ITB.
"Padahal kejadian tersebut adalah murni kriminal. Jadi bukan kejadian kriminalisasi ulama atau kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," ungkap Shinta.
"Itu sebenarnya kriminal murni, tapi beliau sudah mengutarakan pendapatnya yang tidak didasarkan pada konfirmasi sebelumnya," lanjut dia.
"Itu saja. Itu yang kami ambil," tutup juru bicara GAR ITB tersebut.
Lihat videonya mulai dari awal:
Jubir GAR Alumni ITB Bantah Laporan Terkait Radikalisme
Juru bicara Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Insitut Teknologi Bandung (ITB), Shinta Madesari luruskan soal laporannya terhadap mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Kabar Petang, Sabtu (13/2/2021), Shinta Madesari mengaku tidak melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme.
Menurutnya, laporan tersebut hanya terkait soal dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Din Syamsuddin Dituding Radikal, Ketua PP Muhammadiyah: Bingung juga Saya dan Logikanya di Mana?
Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Menkopolhukam Mahfud MD: Beliau Itu Kritis Bukan Radikalis
"Laporan GAR ITB kepada KASN itu adalah menyoal dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN," ujar Shinta Madesari.
"Seperti kita ketahui, Pak Din Syamsuddin itu masih ASN."
Dirinya membantah ketika bunyi laporan tersebut menduga presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) itu melakukan tindakan radikalisme.
"Jadi kita enggak ada tuh nulis-nulis istilahnya masalah, kami tidak berhak mendeskripsikan pelanggaran ini adalah radikalisme atau bukan," jelasnya.
Sementara itu terkait kabar-kabar di media sosial, Shinta Madesari menyebut belum membacanya secara detail isi laporan dari GAS ITB.
"Saya rasa komen-komen itu belum ada yang baca. Jadi silahkan saja (baca), karena kami sudah memberikan laporan kami tersebut kepada banyak sekali media," kata Shinta Madesari.
"Jadi silahkan saja dibaca dengan sedetail-detailnya isinya apa saja," imbuhnya.
Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal hingga Dilaporkan GAR ITB, Menteri Agama: Jangan Gegabah Menilai
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengaku cukup bingung laporan terhadap Din Syamsuddin baru menjadi ramai sekarang.
Padalah menurutnya, pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak Oktober 2020 lalu,
"Saya malah bingung terus terang, maksudnya gini, laporan kami ke KASN itu sudah bulan Oktober dan yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran ASN," ucapnya.
"Saya juga bingung kenapa yang rame baru sekarang dan yang diramaikan masalah radikalisme karena kami tidak pernah menggolongkan laporan tersebut sebagai radikalisme," jelasnya menutup. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)