TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan bahawa kalangan lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: HK.01.01/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, pada Kamis (11/2/2021).
Pemberian vaksinasi pada empat kelompok sasaran tunda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Vaksin Oxford-AstraZeneca Direkomendasikan oleh Pakar Vaksin WHO, Simak Penjelasannya
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu.
Berikut penjabarannya:
Vaksin Covid-19 untuk kalangan lansia
Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
- Tidak sering merasa kelelahan
- Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal
- Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter
- Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir
Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.
Baca juga: Ini Penyebab Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 Masih Miliki Kemungkinan Terkena Virus Corona
Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbid
Vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat: