Kapolda menuturkan pelaku tidak bekerja.
Korban menjumpai tersangka yang merupakan suami siri tersebut berbincang dengan wanita lain.
"Korban tersinggung kemudian marah dan terjadilah pembunuhan itu,"jelasnya.
Baca juga: Adi Prayitno Anggap Jokowi Minta Dikritik Sebatas Jebakan Batman, Novel Sehari Langsung Dilaporin
7. Berkenalan di Kafe
Menurut Kapolda hasil pemeriksaan, tersangka mengenal korban di kafe yang berada di Cilacap.
Korban saat itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL)
"Korban itu sebagai PL yang dipakai orang. Sementara tersangka tidak bekerja."
"Korban ini merasa tersinggung karena lakinya tidak kerja apalagi ngobrol perempuan lain dan akhirnya cemburu."
"Niat pembunuhan terjadi saat pertengkaran,"ujar dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP.
Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Meliyanti Dibunuh Suami Siri, Kapolda Jateng: Ceweknya Marah, Si Pria Nganggur Kepergok Selingkuh