TRIBUNWOW.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ada dua batasan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika mengkritik seseorang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Staf Ahli Menkominfo Henri Subiakto dalam tayangan Kompas Petang, Rabu (10/2/2021).
Diketahui Jokowi meminta masyarakat aktif memberikan kritik dan masukan.
Baca juga: Viral Cuitan Akun Aliansi Mahasiswa UGM, Ucap Selamat pada Jokowi yang Jadi Juara Umum Lomba
Setelah pernyataan Jokowi menjadi viral, warganet khawatir kritik yang disampaikan ke pemerintah justru akan dijerat UU ITE.
Henri Subiakto membantah hal tersebut dengan menilai ada banyak yang selama ini salah tafsir terhadap UU ITE.
"Memang selama ini kadang kala di lapangan itu ada yang menginterpretasi secara kurang tepat secara Undang-undang ITE," kata Henri Subiakto.
Menurut dia, UU ITE sudah secara spesifik menyebut ujaran yang dapat digugat.
"Yang dilarang Undang-undang ITE itu, satu, menyerang kehormatan seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal. Tuduhan itu kemudian didistribusikan atau ditransmisikan lewat informasi atau transaksi elektronik, itu yang dilarang," papar Henri.
Baca juga: Pramono Anung Ikut Suarakan Jokowi Minta Dikritik, Rocky Gerung: Gue Ingin Lo Tegaskan Maksud
Ujaran kedua yang dilarang adalah menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Hanya dua larangan yang paling utama itu. Yang kedua adalah menyebarkan informasi untuk tujuannya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA," kata pakar komunikasi ini.
Selain dua larangan utama itu, segala ujaran kritik kepada pemerintah dipersilakan.
Henri memastikan warganet tidak dapat dijerat UU ITE jika tidak melanggar dua hal tadi.
"Yang lain-lain boleh. Mengkritik, enggak setuju, menganggap kebijakan keliru dengan argumentasi itu boleh," kata Henri.
"Undang-undang tidak akan bisa mengenainya selama memang diterapkan secara benar," tutupnya.
Lihat videonya mulai menit 6.00: