Jurnalis beritanews.com Muhammad Asrul adalah salah seorang korban UU ITE. Ia sempat ditahan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020.
Data yang sama juga memperlihatkan, pelapor yang menggunakan pasal UU ITE paling banyak berasal dari kalangan pejabat publik, instansi, atau aparat keamanan, yaitu 38% dari total pelapor.
Warga awam, kalangan profesi, dan pengusaha adalah kelompok lain yang ikut menggunakan UU ITE.
Di sisi lain, pengkritik juga sering menerima intimidasi. Eksekutif Direktur Safenet menulis dalam jurnal ASEANFocus, ada lonjakan serangan digital pada kelompok kritikus pada Oktober 2020.
Serangan itu berupa pembajakan akun media sosial dan pesan singkat instan, teror telepon dari nomor asing, doxing atau penyebaran data pribadi, pembajakan situs, dan serangan troll yang termobilisasi.
“Koalisi Pembela HAM mencatat setidaknya telah terjadi 116 kasus serangan terhadap pembela HAM sepanjang Januari-Oktober 2020,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM pada 8 Desember 2020.
Hal ini misalnya terjadi ketika masyarakat ramai mengkritik revisi UU KPK pada 2019.
"Isu radikalisme, yakni isu Taliban ini sering dan sukses dipakai oleh buzzer yang bertujuan agar publik ragu terhadap KPK dan menyetujui agar revisi disahkan dan berharap capim terpilih bisa membersihkan isu itu," ujar analis media sosial dan digital, Ismail Fahmi, dikutip dari Kompas.com.
Untuk kasus Doxing, Safenet mencatat, ada peningkatan hampir dua kali lipat kasus di 2020 dibanding kasus di 2019. Jurnalis dan aktivis HAM paling banyak menjadi korban serangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Aliansi Mahasiswa UGM Nobatkan Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan