Ketika korban kembali berobat dengan pelaku yang dianjurkan secara bertahap dan berkelanjutan, selalu di manfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
"Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," katanya.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289. Laporan akan segera di teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Polrestabes, Palembang," ucap Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, ketika di konfirmasi, Kamis (10/2). (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Demi Perawan Bisa Kembali, Saya Terpaksa Turuti Maunya Dukun, Setiap Berobat Rela Dirudapaksa