"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.
Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.
Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S yang digunakan untuk menelfon korban, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp, serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelfon korban.
Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.
Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.
Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.
Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Perlihatkan Bagian Intim Saat Video Call, Mama Muda Ini Tak Sadar Sedang Direkam, Kapok Diperas Napi