Terkini Daerah

Modus Oknum Guru di Lamongan Cabuli Siswi SMA, Rekam Aksinya dan Ancam Korban dengan Video Asusila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat rilis kasus guru setubuhi siswinya, Rabu (10/2/2021).

Bukti screenshot dari dada hingga wajah korban itu cukup dikenali oleh para penerima. Dalam postingan itu, tersangka juga menyertakan komentarnya, kalau anak yang ada dalam foto itu (hasil screenshot, red) tergolong anak nakal.

Tersangka F nekat menyebarkan itu, lantaran DF sudah tidak pernah mau menuruti permintaannya.

Selain itu F dendam, karena diketahui korban berpacaran dengan orang lain yang sebaya dengan korban.

Beredarnya foto korban didunia maya tersebut, cepat menyebar dan di antara mereka akhirnya berusaha mencari tahu kebenarannya korbannya hingga berlanjut laporan ke polisi.

Baca juga: Berkedok Guru Ngaji yang Ingin Lakukan Rukiah, Seorang Petani Cabuli Bocah 5 Tahun

Terungkap, siapa penyebarnya dan mengerucut ke nama F sebagai tersangka, didukung dengan pengakuan korban.

Menurut korban, kejadiannya bermula saat tersangka melakukan bujuk rayu pada korbannya seperti membelikan es krim atau dibelikan jenis makanan lainnya.

Ketika pertama tersangka memanggilnya untuk datang ke rumah, korban mengaku tidak menaruh curiga sedikitpun, lantaran yang memanggil gurunya, sebagai pelatih bola voli.

Bagai disambar petir di siang bolong, tiba di rumah tersangka, F dengan serta merta memaksa korban untuk melayani nasfu setan tersangka.

Korban DF sempat melawan, namun tak kuasa melepas cengkraman kuat tersangka F. Korban tidak tahu kalau tersangka sudah memasang HP untuk merekam adegannya.

Tersangka melakukannya selama kurun waktu Maret 2019, hingga Oktober 2020.

Berkat laporan korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka tersangka di rumahnya.

"Korbannya kami lakukan pendampingan melibatkan psikiater, orang dan guru. Untuk memulihkan psikologis korban, mungkin ada trauma," kata Miko.

Tersangka dijerat Pasal 81 (1) dan (2) atau pasal 28 (1) nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Dan Pasal 45 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.

Ditambah Pasal 29 nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bermodal Es Krim, Guru Olah Raga Renggut Kesucian Siswi SMA di Lamongan, Berulang Hingga 10 Kali