Ustaz Maaher Meninggal Dunia

Enggan Ungkap Penyakit Ustaz Maaher, Polisi: Sensitif, Bisa Buat Nama Baik Keluarga Tercoreng

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus ujaran kebencian Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021).

Jamal menduga ada pihak yang hendak memanfaatkan meninggalnya Maaher untuk mengadu domba dengan memunculkan hoaks tersebut.

Kendati demikian, Jamal menyoroti kondisi sel tahanan di Rutam Bareskrim Polri yang kurang layak untuk menahan Maaher.

Ia menduga hal itu menjadi penyebab lain menurunnya kondisi kesehatan Maaher selama menjalani hukuman.

"Iya memang, letaknya di basement, Namanya di basement jadi matahari enggak masuk. Terlebih obat yang harusnya dikonsumsi rutin menjadi terputus," tutur Jamal.

Pengacara sebut Maaher Radang Usus Akut

Kuasa hukum Maaher, Novel Bamukmin, mengatakan, kliennya menderita radang usus akut sebelum meninggal dunia di tahanan.

Selain itu, Maaher juga mengalami alergi kulit yang disebabkan cuaca yang belakangan tidak baik.

Maaher memang sempat dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tetapi menurut Bamukmin tidak maksimal.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Bamukmin saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Ia mengatakan, kuasa hukum sempat mengajukan penangguhan penahanan Maaher. Namun Bareskrim Polri menolaknya.

"Ketika kami ajukan penangguhan ditolak terus, dengan begitu saya selaku kuasa hukum menyesalkan kejadian itu," tuturnya.

Maaher dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Banten.

Bamukmin mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur yang menawarkan secara langsung agar Maaher dimakamkan di ponpes tersebut.

"Ustaz Yusuf Mansur yang menghubungi saya lewat WhatsApp, menawarkan kepada saya untuk disampaikan kepada keluarga almarhum Maaher untuk almarhum dimakamkan di Daarul Qur'an dan keluarga setuju," kata dia.

Baca juga: Pesan Terakhir Ustaz Maaher ke Ustaz Yusuf Mansur sebelum Meninggal, Niat Minta Maaf ke Habib Luthfi

Berstatus Tahanan Kejaksaan

Halaman
123