TRIBUNWOW.COM - AO (35) menjadi tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri.
Ia merupakan warga di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Selain AO, sosok yang membunuh bayi 9 bulan itu adalah MA (43) yang merupakan selingkuhan sang ibu.
Baca juga: Ibu Kandung Bunuh Bayi karena Wajahnya Mirip Selingkuhan, Diberi Minuman Obat Minyak Rambut
Kini mereka menjadi tahanan Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Keduanya menjadi tersangka, dalam kasus pembunuhan bayi usia sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Mereka dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Polisi akhirnya mengungkap, satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban yakni AO.
Baca juga: Akui Cuitan Abu Janda Rasis, Natalius Pigai Tetap Bela Permadi Arya di Hadapan Hukum, Ini Katanya
"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.
Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.
Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.
"Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," ujar Kompol Hari Budianto.
Ditemukan Tak Bernyawa
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berumur sembilan bulan di Bandar Lampung ditemukan tak bernyawa setelah ditinggal ibunya.
Tak pelak, peristiwa ini menggegerkan warga Jalan WR Supratman, Gang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, bayi tersebut ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (6/2/2021) malam.