"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.
Di lokasi penyekapan polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol A 1533 AH.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP. Dan jika terbukti, ancaman pidananya itu maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Tak Bayar Utang Rp 50 Juta, Kepala Desa Disekap 20 Hari, Istri Lapor Polisi