Vaksin

Berikut Ini Kriteria Kelompok Masyarakat yang Tak Bisa Divaksin Covid-19 Sinovac

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan menjalani vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Bungsu, Jalan Veteran, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di pos layanan ini dari 14, 15, dan 18 Januari 2021 berjalan lancar, sudah diikuti lebih dari 70 tenaga kesehatan di lingkungan RSU Bungsu dan beberapa tenaga kesehatan dari sejumlah rumah sakit di Kota Bandung.

10. Menderita penyakit ginjal;

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;

16. Menderita HIV; dan

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Tetap Masih Bisa Menularkan Virus Corona, Ini Penjelasannya

Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.

Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat diunduh pada tautan berikut ini. https://s.id/juknis-vaksinasi-c19

(SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Artikel ini telah tayang di setkab.go.id dengan judul Inilah Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac