3. Putusan Kasasi MA 18 Bulan Penjara
Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.
Baca juga: Bongkar Bukti, Ashanty Ancam Balik Pengacara Putra: Bawa Anak Seumur Itu Untuk Pembohongan Publik
4. Bebas
Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara. Kebebasan Ridho Rhoma kala itu disambut hangat ayahnya, Rhoma Irama.
Sang Raja dangdut pun tak kuasa menahan tangis.
5. Kembali Tersandung Narkoba
Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.
Pada Minggu (7/2/2021) dikabarkan Ridho Rhoma kembali diciduk narkoba.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif amphetamin.
“Positif amphitamine,” kata Yusri Yunus.
Kini polisi tengah memeriksa Ridho Rhoma berkait kasus narkoba tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021"