Terkini Nasional

Lewat Putusan MK, Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong dari 14 Tahun Jadi 8 Tahun, Bebas Tahun 2022

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum - Putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum baru saja dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memastikan bakal segera melakukan penagihan terhadap denda ataupun uang pengganti tersebut guna memaksimalkan asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON.

Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022