Virus Corona

Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja, Tempat yang Ditutup hingga Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi arus lalu lintas saat hari pertama gerakan Jateng di Rumah Saja di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Sabtu (6/2/2021) pagi.

TRIBUNWOW.COM - Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo setuju dengan gerakan Jateng di Rumah Saja dan menerbitkan surat edaran Nomor 067/258 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Warga yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan tetap di rumah saja selama dua hari.

Baca juga: Bupati Batang Izinkan Tempat Keramaian Beroperasi saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Tutup Saja

Berikut ini sejumlah tempat yang ditutup:

1. Car Free Day;

2. Penyelenggaraan event seni dan budaya (offline dan online);

3. Destinasi wisata;

4. Tempat bermain atau fasilitas bermain;

5. Arena ketangkasan;

6. Diskotik;

7. Pub;

8. Karaoke;

9. Game online;

10. Perpustakaan;

11. Taman cerdas.

Halaman
1234