Tekini Daerah

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Probolinggo

Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Virus Corona

“Hari ini ada 12 warga yang terlibat datang ke Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ferdy (22/1/2021).

Nantinya, lanjut Ferdy, akan disimpulkan siapa yang dinilai paling bertanggung jawab dan layak ditetapkan sebagai tersangka.

Hukuman untuk Tersangka

Pada Kamis (4/2/2021) jajaran petugas Polres Probolinggo telah menetapkan empat tersangka.

Akibat perbuatannya BB, BD, RS dan FR disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan terancam maksimal satu tahun penjara. (TribunWow/Ulfa Larasati)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Detik-detik 100 Warga Tak Terkendali Terobos Rumah Sakit dan Bawa Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19, 12 Warga Sukarela Datangi Polres Probolingo dan Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Probolinggo, Polisi Tetapkan 4 Tersangka