TRIBUNWOW.COM - Pelaku pencabulan AY (47) yang melakukan aksinya pada anak tirinya bisa terancam hukuman kebiri.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Muhammad Uut Lutfi.
Dikatakan Lutfi, didalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2020 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang dikenakan hukum kebiri yakni korbannya lebih dari satu orang dan meninggal dunia.
Baca juga: Minta Diantarkan ke Ibu, Anak di Bawah Umur Malah Dicabuli di Tengah Perjalanan
"Tidak bisa, karena aturan kebiri hanya dijatuhkan bagi korbannya lebih dari satu, korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, atau hilangnya fungsi reproduksi," kata Lutfi kepada Kompas.com. Jumat (5/1/2021).
Penjara Paling Singkat 5 Tahun
Untuk pelaku AY, hanya diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Mengingat yang diduga pelaku ini adalah ayah tiri dari korban maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujar Lutfi.
Agar kejadian kekerasan seksual terhadap anak tak terulang, Lutfi mendorong Pemerintah Daerah untuk gencar memberikan edukasi kepada masyarakat
"Berikan informasi tentang ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual, agar masyarakat mengetahui dan semoga menimbulkan efek jera di masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Detik-detik Ibu Siram Anaknya dengan Air Panas karena Tolak Permintaan untuk Buatkan Susu Adiknya
Korban Hamil hingga Melahirkan
Diketahui, aksi pencabulan dilakukan AY kepada anak tirinya dilakukan dua kali di dalam kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Pertama, anaknya diminta untuk menyaksikan hubungan badan bapak dan ibunya lalu di cabuli pada tahun 2017 saat umur korban 15 tahun.
Perbuatan kedua dilakukan pada tahun 2018 dilokasi yang sama. Namun, aksinya dilakukan tanpa sepengetahuan ibunya.
Aksi keduanya tersebut menyebabkan anak tiri pelaku hamil hingga melahirkan anak pada tahun 2019 lalu.
Kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat bapak tirinya kepada pamannya.
Lalu dilanjutkan melaporkan ke Mapolres Serang Kota.
Kini AY sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang diĀ Kompas.com dengan judul "Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri".