TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago angkat bicara soal polemik Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore yang disebut berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).
Hal itu diketahui setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menyatakan, Orient Patriot Riwu Kore mendaftar dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beralamat di Kota Kupang.
Baca juga: Bisakah Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Didiskualifikasi dan Digantikan? Ini Kata Pengamat
Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, ada regulasi untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Sehingga, ia menyoroti apakah ada cacat prosedur saat pendaftaran atau tidak.
Lalu, apakah Orient Patriot Riwu Kore harus pindah kewarganegaraan nantinya.
"Kalau kita negara hukum, harus tertib. Ada aturan hukum, regulasi, dan aturan perundang-undangan," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
"Apakah itu cacat secara prosedur dari awal, atau nanti bisa tidak ada masalah."
"Masih bisa diselesaikan dokumen-dokumen lain. Atau dalam waktu dekat, beliau harus pindah kewarganegaraan," terangnya.
Ia menyebut, pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua seharusnya tidak sah jika ada cacat prosedur.
"Tetapi, apakah betul hukum kita bisa berlaku surut."
"Tapi kalau enggak bisa surut, dari awal pencalonan beliau sudah cacat prosedural."
"Sudah tidak sah untuk ikut dalam kontestasi Pilkada, karena tidak memenuhi syarat," lanjut Pangi Syarwi Chaniago.
Baca juga: Orient Jadi Bupati di NTT meski Berstatus Warga Amerika, Bawaslu Minta Warga Melapor ke Polisi
Menurutnya, Orient Patriot Riwu Kore bisa didiskualifikasi jika terbukti sebagai WN Amerika Serikat.
"Setahu saya, untuk mencalonkan bupati atau walikota, persyaratan pertama adalah warga negara Indonesia," ujarnya.