Terkini Daerah

Warga AS Bisa Lolos Jadi Bupati di NTT, KPU Klaim Sudah Lakukan Verifikasi ke Dukcapil

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur. Diduga ia masih menjadi warga negara Amerika Serikat.

Padahal hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbolehkan untuk menjadi kepala daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota).

Aturan itu tercatat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4.

Dikutip dari Tribunnews.com, kejadian ini kini telah diserahkan oleh Bawaslu kepada KPU dana pemerintah untuk penanganan lebih lanjut.

Diketahui, Orient mencalonkan diri sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 2020.

Ia mencalonkan diri bersama Thobias Uly.

Pasangan Orient-Tobias diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP.

Pasangan Orient-Uly meraih 48,3 persen suara sah berdasarkan hasil rekap akhir KPU Sabu Raijua.

Mereka berhasil mengalahkan dua paslon lain, yakni pasangan petahana Nikodemus NrihiHeke-YohanisYly Kale dan pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Tercatat Sebagai Warga Amerika Serikat, Kok Bisa? dan Kompas.com dengan judul "Bawaslu Ungkap Isi Surat Kedubes Amerika Serikat yang Buktikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS"